Temuan Jemaah Haji Non-Prosedural Beridentitas KBIHU AA, Kemenhaj Lebak: Kami Tunggu Arahan Pusat

Berita273 Dilihat

Lebak – Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Lebak, Hj. Halimatussadiah, merespons temuan dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan salah satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) berinisial AA asal Kabupaten Lebak.

Respons tersebut disampaikan Hj. Halimatussadiah saat dikonfirmasi Tim Sahabat HAJI pada Jumat (12/6/2026), menyusul rilis resmi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terkait penertiban praktik haji non-prosedural dan berbagai pelanggaran yang ditemukan selama operasional haji 1447 H/2026 M di Arab Saudi.

Dalam keterangannya, Hj. Halimatussadiah menyatakan pihaknya saat ini masih mempelajari informasi yang disampaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI serta menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Kami sedang mempelajari informasi tersebut dan menunggu arahan dari pusat,” ujar Halimatussadiah.

Ia menegaskan bahwa seluruh KBIHU dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Kabupaten Lebak telah diberikan sosialisasi, pembinaan, serta pemahaman mengenai regulasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang berlaku.

Menurutnya, setiap lembaga penyelenggara juga telah menandatangani fakta integritas dan diwajibkan menjalankan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kalau kita sudah ada fakta integritas dan SOP KBIHU serta PPIU. Sebetulnya di SOP itu sudah jelas bahwa apabila mereka melakukan wanprestasi, maka itu menjadi tanggung jawab mutlak mereka. Karena kami dari Kemenhaj sudah melakukan sosialisasi dan menginformasikan agar tidak melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang maupun regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Temuan Kemenhaj RI di Arab Saudi

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Ichsan Marsha, mengungkapkan bahwa Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah oknum, mulai dari dugaan badal haji fiktif, pengelolaan dam di luar mekanisme resmi, hingga penyusupan jemaah non-prosedural.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya dugaan penyusupan jemaah non-prosedural atau jemaah tanpa visa haji resmi yang menggunakan identitas KBIHU AA asal Kabupaten Lebak.

Dalam rilis resmi Kementerian Haji dan Umrah RI disebutkan bahwa tim pengawas menemukan upaya fasilitasi jemaah non-prosedural oleh oknum KBIHU. Kasus tersebut kemudian ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan telah diserahkan kepada KJRI Jeddah untuk proses lebih lanjut.

Kementerian Haji dan Umrah RI menegaskan bahwa langkah penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, sekaligus melindungi jemaah dari berbagai praktik yang berpotensi merugikan.

Komitmen Penegakan Aturan

Menanggapi temuan tersebut, Kemenhaj Kabupaten Lebak menegaskan dukungannya terhadap upaya pemerintah pusat dalam menegakkan aturan penyelenggaraan ibadah haji dan memberantas praktik non-prosedural yang dapat membahayakan jemaah maupun mencederai integritas penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.

Kemenhaj Lebak juga mengingatkan seluruh KBIHU, PPIU, serta masyarakat agar senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak tergiur dengan berbagai tawaran keberangkatan haji yang tidak sesuai prosedur resmi pemerintah maupun ketentuan Kerajaan Arab Saudi.

Pihak Kemenhaj Kabupaten Lebak menyatakan akan menindaklanjuti setiap arahan dari pemerintah pusat terkait hasil investigasi dan penanganan kasus yang tengah berlangsung.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Sahabat Haji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *