Oleh: Hendri*
Langkah tegas Kementerian Haji dan Umrah (Kemehaj) Republik Indonesia dalam menindak sejumlah oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang terlibat praktik non-prosedural selama penyelenggaraan ibadah haji 2026 patut diapresiasi. Penertiban terhadap dugaan penipuan badal haji fiktif, pengelolaan Dam melalui jalur tidak resmi, penggelapan dana kurban, hingga penyusupan jemaah non-prosedural menunjukkan bahwa pemerintah tidak lagi memberikan ruang bagi praktik-praktik yang merugikan jemaah.
Kasus-kasus yang diungkap Kementerian Haji dan Umrah melalui PPIH Arab Saudi sesungguhnya bukan sekadar pelanggaran administratif. Lebih dari itu, fenomena tersebut menunjukkan adanya pergeseran fungsi sebagian KBIHU dari lembaga pembimbing ibadah menjadi lembaga yang berorientasi pada keuntungan bisnis.
Padahal, jika merujuk pada regulasi yang berlaku, khususnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, peran KBIHU sudah sangat jelas dan tegas.
Sesuai namanya, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) merupakan lembaga yang berfungsi membantu pemerintah dalam memberikan pembinaan, bimbingan, edukasi, serta pendampingan ibadah kepada jemaah haji dan umrah agar pelaksanaan ibadah berjalan sesuai syariat Islam dan ketentuan penyelenggaraan haji yang ditetapkan pemerintah.
KBIHU adalah mitra strategis pemerintah, bukan penyelenggara perjalanan wisata.
Dalam KMA Nomor 7 Tahun 2023 disebutkan bahwa KBIHU memiliki tugas membimbing dan mendampingi jemaah haji reguler dan jemaah umrah, baik selama berada di tanah air maupun ketika berada di Arab Saudi. KBIHU juga diwajibkan menyelenggarakan bimbingan manasik haji sekurang-kurangnya 15 kali pertemuan di tanah air serta memberikan pendampingan kepada jemaah bimbingannya selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Negara bahkan memberikan berbagai hak kepada KBIHU. Di antaranya mendapatkan pelatihan, pembinaan, kesempatan memperoleh kuota pembimbing ibadah haji, serta hak menerima biaya jasa bimbingan dan pendampingan dari jemaah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, KBIHU juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Mereka wajib mendukung pembinaan jemaah dalam kloter, memiliki struktur organisasi yang jelas, menyampaikan data peserta bimbingan secara berkala, menyusun program bimbingan, berkoordinasi dengan petugas pembimbing ibadah dalam kloter, serta mematuhi seluruh regulasi penyelenggaraan haji yang ditetapkan pemerintah.
Masalah muncul ketika sebagian KBIHU keluar dari koridor tersebut.
Alih-alih fokus pada pembinaan ibadah, sebagian oknum justru menjadikan jemaah sebagai komoditas ekonomi. KBIHU mulai berperan layaknya agen perjalanan yang menawarkan berbagai paket tambahan di luar tugas pokoknya. Bahkan dalam sejumlah kasus yang terungkap, terdapat indikasi praktik percaloan, pengambilan keuntungan tidak sah, hingga dugaan penipuan yang merugikan jemaah.
Fenomena ini tentu sangat memprihatinkan.
KBIHU tidak seharusnya bertindak sebagai travel agent yang menjual paket wisata atau city tour kepada jemaah haji. Aktivitas tersebut berada di luar mandat utama yang diberikan negara kepada KBIHU.
Lebih jauh lagi, KBIHU juga tidak boleh berubah menjadi broker layanan tertentu dengan menjual paket pendorongan kursi roda bagi jemaah lansia dan disabilitas melalui kerja sama dengan oknum mukimin demi memperoleh keuntungan. Praktik semacam ini kerap dikeluhkan jemaah dan berpotensi menimbulkan eksploitasi terhadap kelompok rentan.
Demikian pula dalam urusan Dam. Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan mekanisme resmi pembayaran Dam melalui lembaga Adahi. Karena itu, tidak ada alasan bagi KBIHU untuk mengarahkan jemaah membayar melalui jalur tidak resmi kepada mukimin demi mendapatkan margin keuntungan tertentu.
Begitu pula dengan badal haji. KBIHU tidak boleh menjadi makelar pelaksanaan badal haji yang tidak jelas legalitas dan pelaksanaannya. Apalagi jika berujung pada praktik badal haji fiktif yang hanya memanfaatkan ketidaktahuan jemaah.
Kasus-kasus yang berhasil diungkap Kementerian Haji dan Umrah pada musim haji 2026 harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola KBIHU di Indonesia. Jangan sampai keberadaan segelintir oknum merusak citra ribuan pembimbing haji yang selama ini bekerja dengan penuh dedikasi dan keikhlasan melayani jemaah.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memperkuat edukasi kepada calon jemaah haji. Jemaah harus diberikan pemahaman bahwa mereka memiliki pilihan untuk mengikuti bimbingan melalui KBIHU atau secara mandiri.
Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah perlu memfasilitasi layanan bimbingan manasik bagi jemaah mandiri dengan menggandeng organisasi kemasyarakatan Islam, para pembimbing ibadah bersertifikat, perguruan tinggi keagamaan, maupun lembaga-lembaga dakwah yang kompeten. Dengan demikian, kebutuhan edukasi ibadah jemaah tetap terpenuhi tanpa harus bergantung sepenuhnya pada KBIHU.
Pada akhirnya, keberadaan KBIHU sangat penting dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. Namun kebermanfaatan itu hanya akan terjaga apabila seluruh KBIHU kembali pada khitahnya sebagai lembaga pembimbing ibadah, bukan lembaga bisnis.
KBIHU harus hadir untuk membimbing, mendampingi, dan mengedukasi jemaah menuju haji yang sah, aman, nyaman, dan mabrur. Bukan menjadi perantara berbagai transaksi yang justru membuka ruang penyimpangan.
Sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, asosiasi KBIHU, maupun masyarakat, bersama-sama mengembalikan peran dan fungsi KBIHU pada jalurnya. Sebab pada hakikatnya, melayani tamu-tamu Allah adalah amanah mulia yang tidak boleh dicemari oleh kepentingan keuntungan sesaat.
*Penulis Adalah Petugas Haji PPIH Arab Saudi Tahun 2024 dan Juga Ketua Yayasan Sahabat Haji Indonesia




