Pembayaran Dam Jemaah Haji Indonesia Dikelola Resmi, Kemenhaj Cetak Sejarah Baru di Tanah Suci

Haji438 Dilihat

Makkah — Pengelolaan pembayaran dam jemaah haji Indonesia tahun 2026 mencatat tonggak sejarah baru. Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah RI berhasil membangun tata kelola pembayaran dam yang lebih tertib, resmi, dan transparan, sekaligus mendapat apresiasi dari otoritas Arab Saudi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut capaian tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.

Hingga saat ini, sekitar 80.000 jemaah haji Indonesia tercatat telah melakukan pembayaran dam di Tanah Suci melalui program resmi Adahi Project. Sementara sekitar 20.000 jemaah lainnya telah menyelesaikan pembayaran dam di Indonesia.

“Ini sejarah pertama dalam pengelolaan dam jemaah haji Indonesia. Data pembayaran dam kita mendapat apresiasi dari Kementerian Haji Arab Saudi. Capaian ini belum pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, dan tentu menjadi catatan positif bagi penyelenggaraan haji Indonesia tahun ini,” ujar Dahnil di Makkah.

Menurut Dahnil, sistem pembayaran dam yang semakin tertib menjadi langkah maju dalam memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji Indonesia. Pemerintah juga memastikan mekanisme pembayaran dilakukan melalui jalur resmi guna melindungi jemaah dari potensi penyalahgunaan dan transaksi ilegal.

Pemerintah Hormati Perbedaan Pandangan Fikih Dam

Dahnil menegaskan, Kementerian Haji dan Umrah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam di tengah masyarakat. Karena itu, pemerintah memberikan ruang bagi jemaah untuk melaksanakan kewajiban dam sesuai keyakinan yang dianut masing-masing.

Bagi jemaah yang mengikuti pandangan bahwa dam dapat dilaksanakan di dalam negeri, seperti pandangan Tarjih Muhammadiyah dan sejumlah ulama lainnya, pemerintah mempersilakan pelaksanaan dam dilakukan di Indonesia melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.

Sementara bagi jemaah yang meyakini bahwa dam hanya sah dilakukan di Tanah Haram, sebagaimana pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sebagian ulama lainnya, pemerintah juga menyediakan fasilitas pembayaran dam melalui lembaga resmi Kerajaan Arab Saudi, yakni Adahi Project.

“Prinsipnya, pemerintah tidak masuk pada perdebatan fikih. Negara hadir untuk memfasilitasi, melindungi, dan memastikan jemaah dapat menunaikan kewajiban dam sesuai keyakinannya masing-masing dengan cara yang aman, resmi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Dahnil.

Kemenhaj Imbau Jemaah Gunakan Jalur Resmi Pembayaran Dam

Kementerian Haji dan Umrah melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memastikan mekanisme pembayaran dam dan kurban bagi jemaah haji Indonesia kini semakin mudah, aman, dan transparan.

Pemerintah juga mengingatkan jemaah agar tidak melakukan pembayaran dam kepada pihak yang tidak memiliki legalitas jelas. Transaksi di luar mekanisme resmi dinilai berisiko menimbulkan penipuan, penyalahgunaan dana, hingga ketidakpastian pelaksanaan penyembelihan dam.

“Kami mengimbau seluruh jemaah untuk berhati-hati. Jangan melakukan transaksi pembayaran dam dengan pihak yang tidak memiliki izin resmi. Bagi yang melaksanakan dam di Arab Saudi, gunakan jalur resmi Adahi Project. Ini penting agar jemaah terlindungi dan pelaksanaan dam dapat dipastikan sesuai ketentuan,” tegas Dahnil.

Kemenhaj menilai pengelolaan dam yang lebih tertib tahun ini menjadi bagian dari transformasi besar tata kelola penyelenggaraan haji Indonesia. Selain meningkatkan kepastian layanan bagi jemaah, sistem tersebut juga memperkuat aspek transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Sahabat Haji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *