Umrah Pakai Hijab, Mualaf Center Indonesia Polisikan Transgender Isa Zega

Berita273 Dilihat

Jakarta – Polres Jakarta Selatan melalui Kasi Humasnya AKP Nurma Dewi membenarkan adanya pelaporan terhadap selebgram trangender Isa Zega atas tuduhan penistaan agama pada Rabu 20 November 2024.

“Iya betul kemarin (Rabu) sudah datang, seseorang laki-laki inisial HK, didampingi dengan pengacaranya ke Polres Jaksel, yang dilaporkan penistaan agama,” kata Nurma kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).

Nurma menjelaskan, pelapor membawa bukti berupa konten Zega yang sedang beribadah umrah di Tanah Suci yang pada akhirnya viral di media sosial.

Isa Zega dilaporkan Pasal 156 tentang penistaan agama dan Pasal 45 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Usia dilaporkan, polisi selanjutnya akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Zega, namun belum diketahui kapan pemeriksaan itu akan dilakukan.

“Kemudian ditindaklanjuti, diterima, lanjut nanti pasti kita memanggil atau mengundang untuk klarifikasi semua yang ada terutama melihat, mendengar kejadian yang dilaporkan,” tutup Nurma.

Sebelumnya, Selebgram transgender Isa Zega resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama, Rabu 20 November 2024. Isa Zega, yang memiliki nama asli Sahrul, menjadi kontroversi setelah mengenakan hijab syar’i saat menjalani ibadah umrah di Tanah Suci.

Laporan terhadap Isa Zega diajukan oleh aktivis sekaligus Sekjen Mualaf Center Indonesia (MCI), Hanny Kristianto, didampingi pengacaranya, pada Rabu (20/11/2024). Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/3624/XI/SPKT/POLRES METRO JAYA JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

“Sore ini saya melaporkan Kakek Sahrul Isa alias Isa Zega atas tindakan yang saya anggap menistakan syariat Islam,” ujar Hanny melalui akun Instagram pribadinya, @hannykristianto_id.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Sahabat Haji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *