Jakarta – Pemerintah dan Komisi VIII telah mencapai kesepakatan terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1445 H/2024 M, dengan nilai rerata sekitar Rp93,4 juta.
Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus ditanggung oleh jemaah rata-rata sekitar Rp56,04 juta. Adapun waktu Bipih untuk jemaah haji reguler tahun 2024 dibuka mulai 9 Januari 2024.
Pelunasan tersebut dilakukan dalam dua tahap, dengan tahap pertama berlangsung dari 9 Januari hingga 7 Februari 2024, dan tahap kedua dari 20 Februari hingga Maret 2024.
Mekanisme Pelunasan Biaya Haji 2024
Bagi mereka yang telah memenuhi syarat istitha’ah Kesehatan dan juga telah melakukan pemeriksaan, maka bisa melakukan pelunasan Bipih dengan mekanisme pelunasan sebagaimana Keputusan Dirjen PHU adalah sebagai berikut:
1. Jemaah haji dapat melakukan pelunasan Bipih melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.
2. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
3. Setelah melakukan pembayaran, jemaah haji diharapkan melaporkan pelunasan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Syarat Pelunasan Biaya Haji 2024
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Hajidan Umroh, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh Jemaah Haji untuk melakukan pelunasan di tahap pertama, yaitu:
Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M.
Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia.
Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
Jika masih terdapat kuota setelah tahap pertama dilakukan,maka tahap kedua akan dilakukan dengan kriteria sebagai berikut: Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama.
Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia.
Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orangtua terpisah.
Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.
Besaran Bipih Jemaah Haji 1445 H/2024 M Bipih Jemaah Haji 1445 H/2024 M bervariasi berdasarkan embarkasi, dengan besaran mulai dari Rp49.995.870 hingga Rp60.526.334. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
Embarkasi Aceh: Rp49.995.870 Embarkasi Medan: Rp51.145.139 Embarkasi Batam: Rp53.833.934 Embarkasi Padang: Rp51.739.357 Embarkasi Palembang: Rp53.943.134 Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.498.334 Embarkasi Solo: Rp58.562.008 Embarkasi Surabaya: Rp60.526.334 Embarkasi Balikpapan: Rp56.510.444 Embarkasi Banjarmasin: Rp56.471.105 Embarkasi Makassar: Rp60.245.355 Embarkasi Lombok: Rp58.630.888 Embarkasi Kertajati: Rp58.498.334