ASN Baru Kemenhaj Dibekali Ilmu Pengawasan Intern

Pemerintahan21 Dilihat

Bogor – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI melanjutkan rangkaian Entry Program ASN Hasil Seleksi Mutasi ASN Karier Tahun 2026 dengan menghadirkan sesi pengenalan tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal (Itjen) di Bogor, Jawa Barat, Selasa (21/7/2026). Pembekalan ini bertujuan memperkuat pemahaman ASN baru mengenai peran pengawasan intern serta pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Materi disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kemenhaj RI Dendi Suryadi dengan moderator Inspektur Wilayah III Mulyadi Nurdin. Dendi menegaskan bahwa pengawasan intern merupakan instrumen strategis untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan, efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Itjen bukan hadir untuk mencari-cari kesalahan. Tugas kami adalah memastikan seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan, efektif, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya,” ujar Dendi.

Ia menjelaskan bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki tiga fungsi utama, yaitu assurance, consulting, dan early warning system. Melalui ketiga fungsi tersebut, APIP memberikan keyakinan atas efektivitas tata kelola, mendampingi unit kerja melakukan perbaikan, serta memitigasi risiko sejak dini agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Menurut Dendi, paradigma pengawasan kini semakin kolaboratif. Pengawasan tidak lagi semata berorientasi pada pemeriksaan, melainkan menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan akuntabilitas, dan mendorong kualitas pelayanan publik.

“Pengawasan bukan hanya tanggung jawab Itjen. Setiap ASN memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga integritas, mematuhi ketentuan, dan membangun budaya kerja yang bersih serta profesional,” katanya.

Selain melaksanakan audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan, Itjen juga memastikan tindak lanjut hasil pengawasan guna memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Ia mengingatkan bahwa setiap ASN harus menjadi teladan dengan menjunjung tinggi kejujuran, menghindari benturan kepentingan, serta menolak segala bentuk gratifikasi demi menjaga kepercayaan publik.

Dendi menambahkan, keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya ditentukan oleh petugas di garis depan, tetapi juga oleh mereka yang bekerja di balik layar (behind the scenes). Karena itu, Kemenhaj membutuhkan SDM yang kompeten, bermoral Islam, berintegritas, dan profesional, yang didukung penerapan prinsip reward and punishment secara objektif dan berkeadilan untuk membangun budaya kerja berkinerja tinggi.

Menutup paparannya, Dendi menegaskan bahwa penguatan sistem pengawasan merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan Tri Sukses Haji.

“Apabila tata kelola berjalan baik, pengelolaan keuangan akuntabel, risiko dapat dikendalikan, dan setiap unit bekerja sesuai ketentuan, maka kualitas layanan kepada jemaah akan meningkat. Pada akhirnya, hal itu akan memperkuat kepercayaan publik terhadap Kemenhaj,” tegasnya.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Sahabat Haji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *