MUI Apresiasi Penangkapan Pendiri Ponpes di Pati, Tegaskan Tak Ada Tempat bagi Perusak Akhlak Pesantren

Berita262 Dilihat

Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas aparat kepolisian dalam menangkap oknum pendiri pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial AS, yang sebelumnya sempat melarikan diri.

MUI menilai penangkapan tersangka oleh jajaran Polresta Pati dan Polda Jawa Tengah di wilayah Wonogiri menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan tidak ada pelaku kejahatan yang dapat menghindari proses hukum.

Sekretaris Wantim MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, menyampaikan apresiasi mendalam kepada aparat kepolisian atas kerja keras dan tindakan tegas dalam memburu hingga menangkap tersangka.

“Penangkapan ini merupakan bukti nyata bahwa negara hadir untuk memberikan rasa aman dan tidak membiarkan pelaku kejahatan menghindar dari jeratan hukum,” ujar Zainut dalam keterangan pers yang diterima, Senin.

MUI juga menegaskan dukungannya terhadap proses penyidikan yang dilakukan secara tuntas, transparan, dan berkeadilan. Menurut MUI, penegakan hukum tanpa pandang bulu sangat penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat serta memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Proses hukum harus berjalan dengan prinsip keadilan setinggi-tingginya dan memberikan efek jera yang nyata,” tegasnya.

Lebih lanjut, MUI menilai tindakan tegas aparat hukum merupakan langkah penting untuk menjaga martabat dan kesucian pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang berfungsi membentuk akhlak mulia para santri. Segala bentuk penyimpangan dan kekerasan di lingkungan pendidikan, menurut MUI, harus ditindak melalui mekanisme hukum yang berlaku.

MUI juga mengapresiasi langkah cepat pemerintah dan instansi terkait dalam memberikan perlindungan kepada para santri serta respons administratif terhadap lembaga pendidikan yang tersangkut persoalan hukum. Sinergi antara aparat penegak hukum dan kementerian terkait disebut menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Islam.

Di sisi lain, MUI menyerukan kepada seluruh pengelola lembaga pendidikan Islam agar melakukan pembenahan sistem pengawasan internal secara menyeluruh. Salah satu langkah yang dinilai mendesak adalah pembentukan kanal pengaduan yang aman, independen, dan responsif bagi santri.

“Mari menjadikan momentum pahit ini sebagai titik balik untuk memperkuat sistem perlindungan santri, memastikan pesantren tetap menjadi benteng moralitas yang bersih, aman, dan berintegritas bagi umat,” kata Zainut.

Selain itu, MUI mendorong keterbukaan lembaga pendidikan terhadap pengawasan eksternal sebagai bentuk akuntabilitas publik. Keterlibatan wali santri, lembaga perlindungan anak, hingga instansi terkait dinilai penting untuk memperkuat fungsi kontrol sosial secara berkala.

MUI menegaskan bahwa institusi pendidikan tidak boleh menjadi ruang tertutup yang kebal terhadap pengawasan hukum maupun masyarakat. Transparansi, menurut mereka, menjadi kunci utama dalam memutus rantai kekerasan seksual serta menjamin perlindungan hak-hak anak secara maksimal.

Di akhir pernyataannya, MUI mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum dan memberikan dukungan moral kepada korban tanpa stigma negatif.

“Keberanian para saksi dan korban dalam menyuarakan kebenaran adalah tindakan mulia yang harus kita kawal bersama hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” tutupnya.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Sahabat Haji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *