Kemenhaj dan Imigrasi Perketat Pengawasan di 14 Bandara

Haji395 Dilihat

Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia memperkuat upaya pencegahan praktik haji nonprosedural melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan keberangkatan haji menggunakan visa tidak resmi.

Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, mengatakan pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan pelaksanaan ibadah haji menggunakan visa haji resmi.

“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” ujar Rizka di Media Center Haji, Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Satgas yang dibentuk sejak 18 April 2026 itu melibatkan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia. Operasi pencegahan dan penegakan hukum telah dilakukan di sejumlah wilayah seperti Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya.

Menurut Rizka, potensi kasus haji nonprosedural masih tinggi dan diperkirakan mencapai hampir 20 ribu kasus setiap tahun. Karena itu, pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap calon jemaah yang diduga menggunakan visa nonhaji.

Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, mengungkapkan pihaknya telah menunda keberangkatan 80 warga negara Indonesia (WNI) di 14 bandara internasional.

Rinciannya, sebanyak 57 orang ditunda keberangkatannya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, lima orang di Bandara Internasional Kualanamu, 15 orang di Bandara Internasional Juanda, dan tiga orang di Yogyakarta International Airport.

Selain itu, Imigrasi juga menemukan 55 percobaan baru haji nonprosedural dan dua orang yang masuk kategori subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama aparat penegak hukum.

“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” kata Tessar.

Sementara itu, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, KBP Pipit Subiyanto, menegaskan dukungan penuh kepolisian dalam pencegahan, pembinaan, hingga penegakan hukum terkait praktik haji ilegal.

Bareskrim Polri tercatat telah menerima 95 laporan awal terkait dugaan haji nonprosedural. Sebagian laporan telah selesai ditangani, sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Pipit.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran haji menggunakan visa nonhaji, jalur cepat, maupun paket tidak resmi. Seluruh proses keberangkatan haji harus dilakukan melalui mekanisme resmi agar jemaah memperoleh perlindungan hukum dan pelayanan yang aman selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Sahabat Haji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *