Kemenag Tegaskan Ponpes Hamalatul Qur’an Belum Berizin, Dukung Proses Hukum Transparan

Berita18 Dilihat

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa lembaga Hamalatul Qur’an yang berada di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, belum memiliki izin operasional sebagai pondok pesantren. Kedua lembaga tersebut juga belum tercatat dalam sistem pendataan resmi Kemenag sebagai pesantren.

Penegasan tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, menyusul proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian terkait kasus yang melibatkan lembaga tersebut.

Gugun menyatakan, Kemenag mendukung penuh langkah kepolisian dalam menangani perkara tersebut secara profesional, proporsional, dan transparan. Menurutnya, proses hukum yang berjalan harus dipahami sebagai upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana, bukan bentuk kriminalisasi terhadap lembaga pendidikan pesantren.

“Kami mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Polri secara profesional, proporsional, dan transparan. Penanganan perkara ini harus dilihat sebagai upaya penegakan hukum, bukan kriminalisasi terhadap pondok pesantren,” ujar Gugun, Minggu (1/11/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi Kemenag, lembaga Hamalatul Qur’an di Sukoharjo belum terdaftar dan tidak memiliki izin operasional sebagai pondok pesantren.

Sementara itu, lembaga Hamalatul Qur’an yang berada di Karanganyar diketahui berstatus sebagai Rumah Qur’an Gratis. Lembaga tersebut juga belum mengantongi izin operasional sebagai pondok pesantren.

Gugun menegaskan, kejelasan status perizinan lembaga tersebut menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai legalitas penyelenggaraan pendidikan keagamaan.

Kemenag Prioritaskan Perlindungan Santriwati

Di tengah proses hukum yang berlangsung, Gugun menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak-anak, khususnya para santriwati yang berada di lokasi, harus menjadi perhatian utama seluruh pihak.

Untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi, Kemenag melakukan koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Koordinasi tersebut bertujuan memastikan para santriwati mendapatkan pendampingan, perlindungan, serta pemenuhan hak pendidikan dan kondisi psikologis.

“Apapun status lembaganya, hak anak untuk memperoleh pendidikan yang aman dan layak serta perlindungan harus tetap menjadi prioritas. Kami memastikan pendampingan dilakukan agar anak-anak dapat kembali kepada keluarga dan melanjutkan pendidikan Al-Qur’an di lembaga resmi,” jelasnya.

Menurut Gugun, persoalan hukum yang melibatkan orang dewasa tidak boleh mengorbankan masa depan anak-anak. Karena itu, proses pendampingan harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional.

Gugun juga menekankan pentingnya memastikan para santriwati tetap mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta kesempatan melanjutkan pendidikan Al-Qur’an di lembaga yang memiliki legalitas sesuai ketentuan.

Dengan demikian, penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana harus berjalan beriringan dengan upaya perlindungan anak dan pemenuhan hak pendidikan mereka.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Sahabat Haji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *