Komnas Haji Buka Layanan Pengaduan Haji 2026

Haji399 Dilihat

Makkah — Komnas Haji kembali membuka Posko Pengaduan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 M/1447 H guna mengawal pelayanan jemaah haji Indonesia, khususnya menjelang fase puncak ibadah haji di ARMUZNA (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).

Pembukaan posko pengaduan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan partisipatif terhadap penyelenggaraan ibadah haji yang tahun ini untuk pertama kalinya diselenggarakan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dengan kuota mencapai 221 ribu jemaah dan anggaran puluhan triliun rupiah.

Ketua Komnas Haji, Dr. H. Mustolih Siradj, S.H.I., M.H., mengatakan penyelenggaraan ibadah haji merupakan agenda nasional berskala besar yang membutuhkan pengawalan bersama agar seluruh hak jemaah terpenuhi secara optimal.

“Pemerintah maupun pihak travel wajib memberikan pelayanan terbaik sesuai standar dan yang telah dijanjikan kepada jemaah haji, baik sejak keberangkatan, selama di Tanah Suci, hingga kembali ke Indonesia,” ujar Mustolih dalam keterangannya di Al-Makkah Al-Mukarromah, Minggu (18/5/2026).

Menurutnya, meskipun persiapan haji tahun ini dinilai lebih matang dibanding tahun sebelumnya, potensi persoalan di lapangan tetap dapat muncul karena kompleksitas penyelenggaraan haji dan dinamika kebijakan di Arab Saudi yang kerap berubah cepat, terutama pada fase puncak ibadah haji.

Posko pengaduan ini dibuka untuk menerima berbagai laporan masyarakat dan jemaah terkait pelayanan ibadah haji, baik haji reguler maupun haji khusus. Pengaduan dapat mencakup persoalan visa, transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, keamanan, perlindungan keselamatan, hingga kenyamanan jemaah selama menjalankan ibadah.

Komnas Haji menegaskan kanal pengaduan tersebut diharapkan menjadi sarana percepatan respons terhadap berbagai kendala di lapangan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pemangku kebijakan terkait, termasuk PPIH, Inspektorat Kemenhaj, Tim Pengawas DPR RI, media massa, maupun pihak syarikah penyedia layanan di Arab Saudi.

Selain untuk penyelesaian cepat atas keluhan jemaah, laporan masyarakat juga akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji pada musim berikutnya.

Partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan ibadah haji sendiri memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Regulasi tersebut membuka ruang keterlibatan masyarakat dalam bentuk pelaporan, pengawasan, evaluasi, hingga pengaduan layanan haji.

Masyarakat dan jemaah haji dapat menyampaikan laporan melalui layanan WhatsApp Komnas Haji di nomor 0813-788-6861 (WA Only) atau melalui link pengaduan: s.id/POSKO-PENGADUAN-HAJI.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Sahabat Haji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *