Jakarta – Kementerian Kesehatan RI membuka pendaftaran seleksi Tenaga Kesehatan Haji (TKH) Arab Saudi dan Kloter untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2025. Pendaftaran TKH dilakukan secara online melalui link https://daftarin.kemkes.go.id/.
Lalu, seperti apa sih langkah-langkah pendaftaran TKH? ada beberapa step proses pendaftaran online TKH melalui laman https://daftarin.kemkes.go.id/, step pertama calon pendaftar melakukan registrasi dan aktivasi akun, step kedua isi data pribadi dan pendidikan, ketiga isi data pekerjaan dan sertifikat, ke empat lakukan pendaftaran, ke lima unduh form pendaftaran ke enam unggah form pendaftaran dan terakhir yakni ke tujuh pendaftar melakukan tes potensi.
Dikutip dari laman https://daftarin.kemkes.go.id/, proses seleksi TKH melalui beberapa tahap, pertama calon pendaftar melakukan seleksi dokumen, kedua tes wawasan kesehatan haji, ketiga pemeriksaan kesehatan, ke empat validasi dan wawancara. Dan, apabila pendaftar telah dinyatakan lolos maka calon TKH akan diberikan pelatihan dan bimbingan teknis (Bimtek).
Berikut Persyaratan Tenaga Kesehatan Haji (TKH) Arab Saudi Tahun 2025
1. Beragama Islam
Persyaratan pertama untuk para calon pendaftar yaitu harus beragama Islam
2. Warga Negara Indonesia
Persyaratan kedua untuk calon pendaftar harus warga negara Indonesia
3. Sehat Jasmani dan Rohani
Persyaratan kedua untuk calon pendaftar harus memiliki tubuh yang bugar, sehat secara jasmani dan rohani, serta untuk wanita diwajibkan tidak hamil selama masa tugas menjadi Tenaga Kesehatan Haji Arab Saudi dan Kloter
4. Tidak terlibat dalam proses hukum
Bagi calon pendaftar diwajibkan untuk tidak terlibat dalam proses hukum maupun perdata yang sedang berlangsung
5. Memiliki KTP yang SAH
Persyaratan keempat bagi calon pendaftar harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih Aktif dan sudah Elektronik
6. Surat Izin Atasan
Syarat kelima harus memiliki surat izin dari atasan dari tempat bekerja saat ini, dilengkapi dengan TTD, nama terang dan materai
7. Tidak Memahrami atau Dimahrami
Calon pendaftar diwajibkan tidak dalam memahrami atau dimahrami