AMPHURI Minta DPR Umumkan Naskah Resmi RUU Haji dan Umrah

Berita54 Dilihat

Yogyakarta – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur meminta DPR mengumumkan naskah Amandemen RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Menurutnya, AMPHURI bersedia memberikan kontribusi dalam revisi UU Haji.

“Sebab, di Mukernas ini, bukan hanya pertemuan biasa, tapi ada hal-hal penting yang harus didiskusikan, terlebih dengan perubahan regulasi yang terjadi dalam ekosistem haji dan umrah,” kata Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur saat memberikan sambutan pada Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) 2025 di Yogyakarta pada Ahad (20/7/2025). 

Dilansir dari khazanah.republika Mukernas AMPHURI mendesak DPR agar mengumumkan naskah resmi RUU perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019. Firman menyebut AMPHURI mendorong DPR agar memperhatikan keberlangsungan usaha PPIU dan PIHK.

“AMPHURI juga berharap dalam perubahan UU tersebut, terdapat perpecahan antara regulator dan operator sehingga tupoksi pengawasan akan lebih efektif,” ucap Firman.

Salah satu agenda Mukernas AMPHURI yaitu diisi dengan dialog publik Amandemen UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Keberlangsungan Usaha PPIU/PIHK dengan mendatangkan pembicara dari Kepala Badan Penyelenggara Haji KH Muhammad Irfan Yusuf, Komisi VIII DPR, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, serta pelaku perjalanan haji dan umrah.

Firman menyebut Mukernas menjadi forum tertinggi kedua setelah Munas. Diharapkan Mukernas akan menelurkan berbagai kebijakan mengenai penyelenggaraan haji, umroh, dan wisata muslim.

“Mukernas ini menjadi ajang bagi kita untuk memperkuat visi dan menentukan aksi dalam merealisasikan AMPHURI Go Global melalui program-program kerja setahun ke depan,” ujar Firman.

Firman menyebut setelah usainya pelaksanaan ibadah haji 1446 H/2025 M, dunia usaha pelayanan perjalanan haji khusus dan umrah membicarakan amandemen UU Haji. Apalagi hadirnya Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) bakal mengambil alih tugas Kementerian Agama dalam penyelenggaraan haji dan umrah.

“Bahkan, rancangan rancangan perubahan UU tersebut telah beredar luas. Ada banyak ketentuan yang dituangkan dalam pasal-pasal perubahan yang dinilai kurang berpihak pada pelaku usaha. Oleh karena itu, dengan penuh keyakinan dan optimis, kami siap berkolaborasi, bersinergi dengan berbagai pihak untuk mengawal proses amandemen UU tersebut,”ucap Firman.

Firman menegaskan anggotanya yang solid menjadikan AMPHURI sebagai organisasi profesional dalam membina dan memberdayakan anggotanya menuju Go Global . Mukernas juga akan dimeriahkan dengan gelaran AMPHURI International Business Forum (AIBF) yang diikuti oleh sejumlah mitra kerja AMPHURI baik nasional maupun internasional yang datang dari Arab Saudi, Mesir dan Turki.

“Hasil Mukernas selain untuk direalisasikan oleh pengurus dalam bentuk aksi nyata, kami juga akan menuangkan dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan kepada para pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan haji dan umrah untuk perbaikan dan kemajuan iklim usaha di sektor penyelenggaraan haji dan umrah serta wisata muslim di Indonesia,” ucap Firman.

Mukernas AMPHURI juga merekomendasikan rekomendasi kepada Kementerian Agama dan/atau Badan Penyelenggara Haji agar pemerintah jangan sampai terlambat soal jadwal haji 2026. Ada pula rekomendasi mengenai Tarqiyah Munadzhim di bawah Kantor Urusan Haji (KUH) ke ekosistem direct haji.

“AMPHURI meminta pemerintah melalui KUH agar meminta penjelasan secara resmi kepada Kementerian Haji Saudi tentang mekanisme, skema dan teknis rencana perubahan tersebut,”ucap Firman.

AMPHURI juga menyoroti keberadaan dan tugas serta fungsi dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang membentuk Kementerian Agama agar tidak hanya menindak PPIU/PIHK tapi juga non-PPIU/PIHK. Terakhir, AMPHURI mendorong  perbaikan sertifikasi pembimbing ibadah haji.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Sahabat Haji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *