Jakarta – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur menegaskan sektor usahapenyelenggaraan haji dan umrah merupakan satu dari sekian sektorusaha yang rawan akan praktik korupsi. Pasalnya, sektor usaha inisangat kompleks dan melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintahan. Jika hal itu terjadi, maka tidak hanya kejahatan yang mengancam hajathidup orang banyak, tapi menodai nilai-nilai ibadah haji dan umrah itusendiri
“Karena itu, hari ini AMPHURI mengadakan pelatihan sekaligusbimbingan teknis bagi para pelaku usaha perjalanan haji khusus dan umrah tentang antikorupsi untuk mewujudkan AMPHURI berintegritasdalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” kata Firman M Nur dalam sambutannya di acara Bimbingan Teknis Peran Serta Masyarakat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Dalam kegiatan yang mengusung tema Mewujudkan AMPHURI Berintegritas dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ini, Firman mengatakan, perilaku korupsi telah lama menjadi momok bagimasyarakat Indonesia, tentu ini sangat merugikan bukan hanya negara namun juga masyarakat. Dan sektor usaha penyelenggaraan haji dan umrah merupakan salah satu sektor yang rawan akan praktik korupsi.
Terlebih, kata Firman, dalam menjalankan usahanya PenyelenggaraIbadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebagai korporasi, tidak menutup kemungkinanberhubungan dengan banyak pihak. Termasuk instansi pemerintahanbaik pusat maupun daerah sebagai mitra usaha dalam penyelenggaraanhaji khusus maupun umrah.
“Potensi adanya praktik korupsi bukanlah sesuatu yang mustahil di tengah ketatnya persaingan usaha dan perilaku koruptif dalam mencarikeuntungan. Jangan sampai kita sebagai penyelenggara haji khusus dan umrah terjerat tindak pidana korupsi karena ketidaktahuan atau alasanapapun,” katanya.
Menurut Firman, pada dasarnya korupsi dapat dicegah denganmenerapkan prinsip good governance dan good corporate governance. Dimana pelibatan masyarakat sipil atau non-government organizationmerupakan salah satu elemen yang dapat berperan dalam pencegahandan pemberantasan korupsi. Inilah pentingnya masyarakat sadar akanhak-haknya untuk berpartisipasi dalam pemberantasan kasus-kasuskorupsi.
“Dan hari ini, alhamdulillah AMPHURI berkesempatan bisa kerja samadengan KPK untuk konsultasi dan mendapatkan masukan sertapemahaman terkait penanganan tindak pidana korupsi yang kerapmenjerat kalangan pengusaha,” ujar Firman.
“Inilah aksi nyata peran serta AMPHURI dalam mewujudkan pelakuusaha PPIU dan PIHK yang berintegritas dalam penyelenggaraanibadah haji dan umrah,” imbuhnya.
Firman menambahkan, melalui berbagai kegiatan yang edukatif, kolaboratif dan berkelanjutan ini AMPHURI berusaha untuk mengajakmasyarakat untuk ikut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Kegiatan yang menghadirkan DirekturPembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Brigjen Pol KumbulKusdwidjanto Sudjadi dan Analis Ahli Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi KPK, Rommy Iman Sulaiman sebagai narasumbernya inimenjadi ajang bagi AMPHURI untuk tetap komitmen dalam upayamelawan korupsi, serta mengajak semua pihak untuk bersatu padudalam menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi.
Sebagaimana diketahui, KPK lahir sebagai respons atas kebutuhanmendesak untuk memerangi korupsi yang telah merajalela di Indonesia. Sejak didirikan, lembaga antirasuwah ini telah berperan aktif dalammelakukan penindakan dan pencegahan korupsi melalui berbagaiprogram dan kegiatan.
“Salah satunya adalah bimbingan teknis peran serta masyarakat yang kami adakan bersama KPK ini,” kata Firman.
Kegiatan bimtek ini juga menjadi salah satu momen penting dalamupaya Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiaptanggal 9 Desember. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkankesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya peranserta semua pihak dalam upaya pemberantasannya. Termasuk para pelaku usaha PIHK/PPIU yang tergabung dalam AMPHURI