Jakarta – Komitmen Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam menjalankan pemerintahan bebas korupsi betul-betul diterapkan mulai dari diri sendiri. Itu terlihat dari langkah cepatnya melaporkan barang diduga gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa 26 November 2024.
Dengan tegas, Menag menyatakan bahwa segala bentuk tindak korupsi merupakan perilaku haram. Termasuk menggunakan uang hasil korupsi untuk beribadah seperti ibadah haji atau umrah maupun untuk membayar zakat.
Menag yang juga Imam Besar Mesjid Istiqlal itu menjelaskan sah atau tidaknya ibadah yang menggunakan uang hasil korupsi merupakan ketentuan Allah SWT. Meskipun begitu, kata Nasaruddin, segala sesuatu yang bersumber dari hulunya keruh tentu hilirnya juga ikut keruh.
“Ya uang korupsi dipakai haji, apakah sah hajinya? Walaupun keabsahan itu kan ditentukan oleh Allah, tapi dasar formalnya bahwa segala sesuatu yang bersumber dari hulunya keruh tentu hilirnya juga ikut keruh,” ucap Nasaruddin di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Nasaruddin mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara termasuk masyarakat untuk menjauhi tindak korupsi. Selain tidak memiliki manfaat, perbuatan itu hanya merugikan masyarakat.
“Jadi makanya kita jauhilah korupsi itu karena memang selain tidak bermanfaat untuk diri sendiri juga akan menciptakan suatu kerugian dalam masyarakat. Itu yang sangat penting,” ujarnya.