Komnas Haji Buka Posko Pengaduan Jemaah Haji 2025

Berita255 Dilihat

Jakarta – Komnas Haji kembali buka posko pengaduan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 M/1446 H. Tujuannya yaitu untuk menampung laporan jemaah atau masyarakat atas berbagai aspek pelayanan ibadah haji, baik di tanah air maupun di tanah suci.

Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj mengatakan posko pengaduan tersebut dibuka untuk ketiga kalinya. Menurutnya, melalui posko tersebu jemaah maupun masyarakat bisa melaporkan semua hal yang menyangkut kepentingan jemaah haji furoda (visa mujamalah), haji khusus maupun haji reguler atau yang menggunakan skema/visa lain terkait kendala yang dihadapi hingga yang gagal berangkat.

“Perlu partisipasi banyak pihak untuk mengawal agenda kolosal tersebut. Terlebih pendanaan haji selain bersumber dari jemaah juga ada dari APBN yang berasal dari pajak masyarakat,” katanya melalui keterangan pers yang diterima Selasa 13 Mei 2025.

Karena menyangkut hajat hidup masyarakat luas, kata Mustolih, ada banyak aspek yang perlu dipersiapkan agar hak-hak jemaah haji terpenuhi sehingga haji berjalan lancar aman dan nyaman yaitu dokumen visa haji resmi, transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, keamanan, perlindungan keselamatan dan kenyamanan dan lain-lain yang harus diberikan pemerintah maupun swasta (travel) sesuai standar, sejak mulai pemberangkatan, di tanah suci (Arab Saudi) hingga kembali ke tanah air.

“Pemerintah maupun pihak travel wajib memberikan pelayanan terbaik sesuai standar dan yang telah dijanjikan,” ungkapnya.

Di katakan Mustolih, meskipun persiapan haji pada tahun ini sudah cukup matang, akan tetapi berdasarkan pengalaman dari tahun ketahun persoalan dan dinamika di lapangan akan tetap muncul. Hal mana karena penyelenggaraan ibadah haji sangat kompleks, banyak aspek yang bisa memberikan dampak tidak terduga di luar yang sudah terencana.

“Pada tahun ini misalnya KOMNAS HAJI sudah mendapatkan banyak laporan dari berbagai daerah masalah terkait dengan penerbitan visa. Ada beberapa daerah yang jemaahnya tertunda memperoleh visa yang berakibat pemberangkatannya pun bergeser bahkan terancm batal. Salah satu penyebabnya karena regulasi pemerintah Arab Saudi yang mengharuskan setiap jemaah wajib menginduk pada syarikah (perusahaan swasta), terdapat delapan syarikah yang  menjadi mitra,” Ujar Mustolih.

Laporan ke KOMNAS HAJI dapat dilakukan melalui WatsApp (WA) KOMNAS HAJI pada nomor 081367733550 (WA Only), link; https://forms.gle/5Smiob7G4pAPE7Rk8  , atau barcode  yang tertera pada flayer diatas.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Sahabat Haji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *