Kemenhaj Tegaskan Kewajiban Travel Berizin dan Standar Harga Umrah

Pemerintahan176 Dilihat

Jakarta – Penyelenggaraan ibadah umrah asal Indonesia mencatatkan angka dan perputaran ekonomi yang sangat signifikan dengan sekitar 200.000 jemaah berangkat ke Tanah Suci setiap bulannya. Dengan asumsi biaya mencapai Rp30 juta per orang, total dana yang berputar mencapai Rp6 triliun setiap bulannya. Angka ini menuntut adanya tata kelola yang ketat agar kepastian keberangkatan, kepulangan, akomodasi, hingga konsumsi jemaah dapat terjamin sesuai regulasi yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus pada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Akhmad Fauzin, menegaskan pentingnya ketaatan terhadap koridor hukum dan regulasi bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Kita ingin memastikan bahwa pihak-pihak yang menyelenggarakan keberangkatan jemaah umrah atau PPIU harus tetap berada di bawah koridor ketaatan dan kepatuhan regulasi yang sudah ditentukan sehingga bisa beribadah dengan baik,” ujar Fauzin dalam agenda Media Briefing “Potret Umrah Indonesia Hari Ini: Tantangan, Pembenahan dan Pelindungan Jemaah” di Kantor Kemenhaj RI di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Selain regulasi penyelenggaraan, aspek kualitas pembimbing ibadah atau mutawif turut menjadi perhatian utama. Sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah yang berjalan tidak hanya berfokus pada penguasaan fikih dan syariat Islam, melainkan juga menekankan pentingnya sikap, perilaku, dan akhlak (attitude). Hal ini sejalan dengan Tri Sukses Haji dimana peradaban dan keadaban ditempatkan sebagai elemen paling utama bagi seluruh unsur, mulai dari pembimbing, masyarakat, jemaah, hingga pelaku usaha travel umrah.

Terkait fenomena umrah mandiri, Fauzin mengingatkan bahwa pengaturannya telah diatur secara ketat melalui sistem Nusuk Masar dengan batasan maksimal 8 orang per kelompok, serta pelarangan praktik pengkoordinasian perjalanan secara berulang tanpa kejelasan. Ia juga mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada, menggunakan travel berizin resmi yang terdaftar, serta memanfaatkan layanan hotline pengaduan Kemenhaj untuk mengecek rekam jejak penyelenggara sebelum memutuskan berangkat.

“Pertama adalah perizinannya, kemudian masa aktifnya mulai kapan. Nah, itu adalah bagian dari track record travel jadi kita bisa tahu bagaimana rekam jejak travel tersebut,” jelasnya.

Sebagai langkah pelindungan lanjutan, Kemenhaj berencana memberlakukan regulasi standar harga batas bawah penyelenggaraan umrah. Standar harga terendah ini dirumuskan secara logis yakni berkisar pada angka Rp27 juta dengan mempertimbangkan penggunaan maskapai low cost carrier, fluktuasi harga avtur, serta nilai tukar mata uang, agar masyarakat terhindar dari penipuan penawaran harga murah di bawah standar yang berpotensi merugikan.

“Kalau kita saat ini ya mungkin sekitar 27 juta, itu harga paling rendah ya bagi travel dan siapa saja yang menyelenggarakan termasuk umrah mandiri. Jadi yang tidak boleh kurang dari itu. Kalau kurang berarti otomatis harus dicurigai masyarakat, jangan terbujuk dengan harga yang di bawah standar atau harga yang murah,” pungkas Fauzin.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Sahabat Haji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *