Sahabat Haji, Umrah merupakan ibadah yang diperintahkan langsung oleh Allah Swt. dan tata cara peribahannya langsung dipraktikan oleh Rasullah Saw. Ibadah Umrah sedikit berbeda dengan ibadah haji yang dapat dilaksanakan kapan saja. Akan tetapi, jika ibadah umrah dilakukan pada bulan suci Ramadhan, pahalanya hampir sama dengan melakukan haji.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam Hadis Riwayat Shahih Bukhari melalui Ibnu Abbas, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada seorang wanita dari kalangan Anshar, ‘Apa yang menghalangimu untuk haji bersama kami?’ Wanita itu menjawab, ‘Kami mempunyai onta yang kami pergunakan untuk mengairi. Lalu Abu Fulan menaikinya, begitu pula anak onta itu bagi istrinya dan anaknya, dan dia meninggalkan seekor unta agar dipergunakan untuk mengairi’. Beliau berkata, ‘Apabila datang bulan Ramadhan, maka umrahlah pada bulan itu, karena umrah pada bulan Ramadhan serupa dengan haji”
Sudah jelas Sahabat Haji, bahwa dari penjelasan hadis yang diriwayatkan oleh Shahih Bukhari di atas, keutamaan melakukan ibadah umrah pada bulan suci Ramadhan serupa dengan melakukan ibadah Haji.
Ibadah umrah secara etimologi artinya berziarah atau berkunjung ke Baitullah. Adapun hukum melakukan ibadah umrah termasuk sunnah muaqad (ibadah sunah yang dikuatkan).
Adapun implikasi dari ibadah umrah Sahabat Haji, mempunyai pahala yang agung dan balasan yang melimpah. Ia dapat menghapus segala kesalahan yang pernah kita lakukan. Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah Saw. Bersabda, “Umrah hingga umrah berikutnya merupakan penebus kesalahan antara keduanya, dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga”.
Sahabat Haji, menurut Ulama Syafi’iyah Imam an-Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim, bahwa keutamaan melakukan umrah pada bulan suci Ramadhan seperti setara dengan ibadah haji dan dapat menggugurkan kewajiban Haji.
Tapi Sahabat Haji jangan lupa, “Bahwa yang dimaksud umrah Ramadhan mendapati pahala seperti pahala haji. Namun bukan berarti umrah Ramadhan sama dengan haji secara keseluruhan. Sehingga jika seseorang punya kewajiban haji, lalu ia berumrah di bulan Ramadhan, maka umrah tersebut tidak bisa menggantikan haji tadi,” jelas Imam an-Nawawi.