Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) terus memperkuat pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak-hak jemaah. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek perizinan, operasional, hingga kualitas layanan, guna memastikan pelaksanaan umrah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Penguatan pengawasan tersebut merupakan respons atas sejumlah aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kemenhaj menegaskan bahwa setiap laporan ditindaklanjuti secara serius melalui proses yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah Kemenhaj, Andi Muhammad Taufik, mengatakan penanganan aduan dilakukan melalui langkah-langkah konkret, mulai dari pemanggilan dan klarifikasi PPIU, pemeriksaan administrasi dan operasional, hingga evaluasi kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kemenhaj juga menerapkan sanksi secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran, sebagai bagian dari penegakan aturan sekaligus pembinaan.
“Pengawasan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan jemaah terlindungi dan penyelenggara menjalankan amanah dengan baik,” ujar Andi saat ditemui di Kantor Kemenhaj, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, pengawasan umrah memiliki dimensi moral dan kemanusiaan yang kuat karena menyangkut ibadah yang sangat sakral. “Di balik setiap keberangkatan umrah, ada doa, tabungan, dan harapan besar dari jemaah. Karena itu, pengawasan kami lakukan dengan penuh tanggung jawab dan empati,” tegasnya.
Andi menjelaskan, pengawasan juga dilakukan secara preventif untuk mencegah potensi permasalahan sejak dini, tidak hanya setelah adanya laporan. Hingga saat ini, Kemenhaj mencatat total 30 aduan yang sedang dan telah ditangani.
“Dari jumlah tersebut, 21 aduan masih dalam proses pemanggilan dan klarifikasi, sementara 9 kasus telah diselesaikan. Rinciannya, 8 aduan terkait umrah, 9 aduan haji reguler, dan 13 aduan haji khusus,” jelasnya.
Selain penguatan pengawasan, Kemenhaj juga membuka ruang pengaduan seluas-luasnya bagi masyarakat melalui kanal resmi yang tersedia. Masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan melampirkan identitas PPIU, bukti transaksi, serta kronologi kejadian secara jelas.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami tidak bisa bekerja sendiri,” kata Andi. “Setiap laporan yang masuk akan diproses secara transparan dan tidak ada yang diabaikan,” imbuhnya.
Melalui pengawasan berkelanjutan dan optimalisasi layanan pengaduan, Kemenhaj menegaskan komitmen negara untuk terus hadir mendampingi jemaah agar pelaksanaan ibadah umrah berlangsung aman, nyaman, dan penuh ketenangan.






