Umat Muslim Wajib Tahu, Ini Perbedaan Haji dan Umrah

Humaniora418 Dilihat

Jakarta – Bagi umat Muslim, ibadah Haji dan umroh merupakan dua jenis ibadah yang sangat penting. Namun, meski dua jenis ibadah sama-sama dilakukan di Tanah Suci yakni Makka Arab Saudi, ternyata ada banyak perbedaan haji dan umroh.

Perbedaan tersebut terletak dari segi pengertian, hukum, waktu pelaksanaan, rukun, hingga biaya yang harus dikeluarkan.

Agar sahabat HAJI, lebih memahami penjelasan antara kedua ibadah ini, mari simak perbedaan antara haji dan umroh berikut ini.

Perbedaan Haji dan Umroh

Haji dan umroh adalah jenis ibadah dengan melakukan perjalanan ke Baitullah. Kedua ibadah ini juga sama-sama diperuntukkan bagi orang-orang yang mampu.

Walaupun memiliki konsep ibadah yang sama, tetapi haji dan umroh memiliki sejumlah perbedaan. Berikut ini penjelasannya:

Pengertian Haji dan Umroh

Secara harfiah, pengertian haji adalah ibadah tahunan yang dilakukan dengan mengunjungi atau menziarahi Baitullah atas niat beribadah kepada Allah pada waktu yang telah ditentukan.

Sementara itu, umrah adalah berkunjung ke Baitullah dengan niat beribadah kepada Allah SWT dengan waktu tak ditentukan.

Ibadah ini juga dikenal sebagai haji kecil karena memang tujuan dan pelaksanaannya hampir mirip dengan haji dengan tidak adanya batasan waktu.

Hukum Haji dan Umroh

Ibadah haji merupakan rukun Islam dan hukumnya wajib bagi umat Islam yang mampu menjalaninya. Seorang muslim yang mampu secara fisik maupun finansial setidaknya sekali seumur hidup melaksanakannya.

Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Q.S Ali Imran Ayat 97, yang artinya:

“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.”

Adapun hukum umroh, sebagaimana melansir dari situs resmi Kementerian Agama RI sejumlah ulama menyatakan wajib. Tetapi ada Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi menyatakan hukum umroh adalah sunnah mu’akkad atau sunnah yang sangat dianjurkan.

Waktu Pelaksanaan

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, waktu pelaksanaan ibadah haji dilakukan pada waktu tertentu dalam 1 tahun. Dalam Q.S Al-Baqarah ayat 197, sebagaimana disebutkan dalam situs resmi NU Online, musim haji terjadi selama tiga bulan, yaitu Syawal, Dzulqadah, dan Dzulhijjah.

Namun, hal itu hanya berlaku bagi salah satu rukun saja yakni Ihram. Sementara rukun dan rangkaian haji lainnya sebagian besar harus dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah.

Untuk itulah, Anda harus melakukan pendaftaran dari bertahun-tahun sebelumnya karena memiliki kuota dan antrian.

Sedangkan umroh dapat dilakukan kapan pun dalam setahun dan tidak terikat pada waktu-waktu tertentu.

Anda dapat melaksanakan ibadah umroh ketika memiliki kesempatan dan sumber daya yang memadai.

Walaupun ada waktu-waktu tertentu yang memang lebih ramai seperti umrah saat ramadhan atau saat awal tahun.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Sahabat Haji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *