Jakarta – Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia Bidang Kerukunan Umat Beragama, H. Gugun Gumilar, MA., Ph.D, menghadiri pertemuan musyawarah penyelesaian penanganan Rumah Doa HKBP Pos Pelayanan Green Cikarang Village di Kampung Leungsir, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Kamis (18/12/2025).
Pertemuan tersebut digelar sebagai tindak lanjut klarifikasi atas adanya keberatan dan penolakan sebagian warga terhadap kegiatan peribadatan di lokasi rumah doa. Musyawarah berlangsung secara terbuka dan dialogis dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah dan masyarakat
Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain perwakilan Bimas Kristen Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Harapan Nainggolan, Kapolsek Serang Baru Hotma, Camat Serang Baru Deni Mulyadi, Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi H. Umar, Koordinator Rumah Doa HKBP Linda, unsur KUA Serang Baru, Kesbangpol Kabupaten Bekasi, FKUB, Pemerintah Desa Jayasampurna, RW/RT setempat, serta para tokoh masyarakat.
Dalam forum musyawarah, seluruh pihak menyepakati delapan langkah penyelesaian, yakni:
1.Proses perizinan Rumah Doa HKBP akan ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan pendampingan Kementerian Agama RI dan partisipasi masyarakat.
2. Kementerian Agama RI bersama masyarakat memfasilitasi kegiatan peribadatan Jemaat HKBP di lokasi terdekat sambil menunggu proses perizinan.
3. Masyarakat Kampung Leungsir dan Jemaat HKBP sepakat saling memaafkan serta menjaga kondusivitas lingkungan Desa Jayasampurna.
4.Kementerian Agama RI akan mendampingi pemulihan sosial dan psikologis (traumatic healing), terutama bagi anak-anak pascakejadian, dengan dukungan lintas pemangku kepentingan.
5.Penyelesaian pascakejadian dilakukan melalui pendekatan dialog dan musyawarah mufakat dalam bingkai Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
6.Kementerian Agama RI menetapkan Kampung Leungsir, Desa Jayasampurna, sebagai “Desa Kerukunan” percontohan kerukunan umat beragama.
Kementerian Agama RI memfasilitasi perayaan Natal serta ibadah mingguan Jemaat HKBP agar dapat berlangsung dengan aman dan tanpa gangguan.
Program Ramadan Berbagi untuk Jemaat HKBP dan masyarakat sekitar akan segera dilaksanakan, disertai penguatan program kerukunan dan moderasi beragama.
Dalam keterangannya, Gugun Gumilar menegaskan bahwa Kementerian Agama hadir untuk memastikan setiap persoalan rumah doa diselesaikan secara adil, damai, dan bermartabat.
“Kementerian Agama berkomitmen menjaga agar seluruh umat beragama, termasuk umat Nasrani, dapat menjalankan ibadah dan perayaan keagamaannya dengan aman, tenang, dan penuh kedamaian,” ujar Gugun.
Ia juga menekankan bahwa upaya menjaga kerukunan umat beragama tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata, melainkan membutuhkan kerja sama seluruh unsur—pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga—demi terwujudnya kehidupan bermasyarakat yang rukun dan harmonis.






