Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pentingnya transparansi dalam distribusi kuota haji khusus agar tidak dimanipulasi oleh pihak tertentu.
Salah satu yang menjadi perhatian serius KPK adalah mekanisme pendaftaran haji yang masih dilakukan secara manual di beberapa Kantor Wilayah Kemenag, dan hanya dibuka dua kali dalam sepekan.
“Proses pendaftaran yang hanya dibuka dua kali seminggu ini, apakah terjadi di semua kanwil? Hal seperti ini jika terus berlangsung bisa memunculkan indikasi gratifikasi percepatan,” Kata Kepala Satgas II AKBU KPK, Roro Wide Sulistyowati saat melakukan kunjungan kerja ke Ditjen PHU Kemenag RI Selasa (15/7/2025).
Kunjungan KPK ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Diskusi lanjutan yang direncanakan dalam waktu dekat diharapkan mampu menghasilkan solusi konkret, termasuk digitalisasi layanan, peningkatan pengawasan, serta perbaikan regulasi.
Dengan penguatan sinergi antara KPK dan Kementerian Agama, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah ke depan tidak hanya memenuhi aspek ibadah, tetapi juga terjaga dari praktik korupsi dan gratifikasi yang merugikan masyarakat.