Komnas Haji: Pelunasan Biaya Haji Masih Sangat Rendah

Berita, Haji15 Dilihat

Ciputat – Menjelang pemberangkatan misi haji Indonesia yang tinggal lima bulan lagi, Komnas Haji menyampaikan keprihatinan atas masih rendahnya jumlah jemaah yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 M/1447 H. Padahal, masa pelunasan yang dibuka sejak 24 November hingga 23 Desember 2025 kini hanya menyisakan sekitar dua minggu.

Berdasarkan data Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) per 8 Desember 2025, capaian pelunasan jemaah dinilai jauh di bawah kelaziman pada tahun-tahun sebelumnya.

Pelunasan Masih di Bawah 10 Persen

Untuk jemaah haji reguler, dari total kuota 201.585, baru 17.745 jemaah yang dinyatakan lunas atau 8,8 persen. Bahkan, beberapa provinsi tercatat belum memiliki jemaah yang melunasi sama sekali (0 persen).

Situasi lebih kontras terjadi pada jemaah haji khusus, yang biasanya lebih cepat melakukan pelunasan. Dari kuota 16.573, baru 3 jemaah (0,01 persen) yang telah melunasi, masing-masing berasal dari dua PIHK.

Komnas Haji menilai kondisi ini sangat berbeda dengan pola pelunasan pada tahun-tahun sebelumnya, di mana jemaah biasanya segera melakukan pembayaran dan kuota cepat terserap.

Berpotensi Menimbulkan Efek Domino

Ketua Komnas Haji, Dr. Mustolih Siradj, memperingatkan bahwa rendahnya pelunasan dapat menimbulkan sejumlah hambatan teknis penyelenggaraan haji, antara lain:
• serapan kuota jemaah tidak maksimal,
• keterlambatan pembuatan paspor dan visa,
• gangguan layanan penerbangan dan transportasi,
• kendala penerbitan kartu nusuk,
• hambatan integrasi data dengan syarikah,
• serta potensi terhambatnya akomodasi dan konsumsi.

“Jika tidak segera diatasi, hal ini dapat menjadi salah satu pemicu kegagalan keberangkatan,” tegas Mustolih.

Empat Rekomendasi Komnas Haji

Untuk mengurai persoalan tersebut, Komnas Haji mengajukan empat langkah strategis kepada Kemenhaj:
1. Memperluas sosialisasi secara intensif melalui jalur struktural dan kultural, baik luring maupun digital, termasuk menggandeng media massa.
2. Memperbaiki sistem IT pelunasan BPIH yang banyak dikeluhkan lamban dan menghambat proses pelunasan di daerah.
3. Menyederhanakan prosedur pelunasan, mengingat banyak jemaah mengeluhkan tambahan syarat yang memperpanjang alur birokrasi.
4. Menggencarkan komunikasi dengan ormas keagamaan, tokoh masyarakat, pesantren, kampus, KBIHU, PPIU, dan PIHK terkait jadwal pelunasan serta perubahan kebijakan haji.

Arab Saudi Tetapkan Batas Akhir Penerbitan Visa

Komnas Haji juga mengingatkan bahwa otoritas Arab Saudi telah menetapkan batas akhir penerbitan visa haji pada 1 Syawal 1447 H / 20 Maret 2026 M tanpa toleransi perpanjangan. Penerbitan visa hanya dapat dilakukan berdasarkan data jemaah yang sudah melunasi biaya.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Sahabat Haji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *