Jelang Pemulangan Gelombang II, PPIH Minta Jemaah Haji Patuhi Aturan Barang Bawaan

Haji208 Dilihat

Makkah – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kembali mengingatkan jemaah haji untuk mematuhi aturan barang bawaan yang telah ditentukan.  Hal itu disampaikan PPIH jelang fase pemulangan pertama gelombang II pada 26 Juni 2025 mendatang.

“Supaya proses pemulangan berjalan tertib dan lancar, jemaah haji  untuk memperhatikan hal-hal terkait barang bawaan,” kata Kasie Media Center Haji (MCH) Daker Makkah Dodo Murtado di Makkah, Selasa (24/6/2025).

“Jika ditemukan, Petugas berwenang akan membongkar paksa koper dan mengeluarkan air zamzam,” ungkap Dodo

Jemaah haji akan memperoleh 5 liter air zamzam yang akan dibagikan saat tiba di asrama haji. “Sehingga, jemaah tidak perlu membawa air zamzam dari Arab Saudi,” lanjutnya.

Dodo menegaskan, tas/koper yang boleh dibawa ke pesawat hanya koper kabin, koper bagasi, dan tas kecil berisi dokumen penting.

Selain itu, jemaah haji tidak  diperkenankan membawa tas Armuzna yang berisi barang bawaan. Tas ini hanya untuk keperluan di Tanah Suci, bukan sebagai tas bawaan ke Tanah Air.

“Jika ingin dibawa, tas Armuzna bisa dilipat dan dimasukkan kembali ke koper,” kata Dodo.

Dodo menegaskan kepada jemaah haji agar menaati ketentuan ini demi keamanan dan kenyamanan diri.

“Penimbangan koper akan dilakukan 2 x 24 jam sebelum jemaah haji terbang dengan pesawat menuju Tanah Air. Koper dikumpulkan 2 jam sebelum penimbangan di lobi hotel tempat jemaah haji menginap,” jelas Dodo.

Berikut ketentuan bawaan yang dimaksud sebagai berikut:

1. Jumlah koper yang diperbolehkan:

a. Jemaah hanya boleh membawa dua koper;

b. Koper besar dengan berat maksimal 32 kg, yang akan dimasukkan ke dalam bagasi;

c. Koper kabin dengan berat maksimal 7 kg, yang akan dibawa ke dalam kabin pesawat.

2. Isi koper besar. Ada beberapa barang yang dilarang dibawa di dalam koper besar, yaitu:

a. Barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai.

b. Power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh.

c. Uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, atau setara SAR 25.000 atau lebih.

3. Tidak membawa air zamzam ke dalam koper bagasi. Mesin peminday X-Ray akan dengan mudah mengenali cairan dalam koper.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Sahabat Haji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *