Hukum Qadha Puasa Wajib Setelah Pertengahan Sya’ban

Berita18 Dilihat

Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, dalam kenyataannya tidak semua orang mampu menjalankannya secara sempurna selama satu bulan penuh.

Ada yang terhalang oleh uzur syar’i seperti halnya sakit, hamil, haid, atau sebab lain yang dibenarkan oleh syariat. Ada pula yang meninggalkan puasa tanpa uzur. Dalam kedua kondisi tersebut, syariat menetapkan kewajiban qadha, yaitu mengganti puasa yang ditinggalkan pada hari lain di luar bulan Ramadhan.

Kendati demikian, dalam praktiknya masih kerap dijumpai sebagian orang yang menunda pelaksanaan qadha puasa hingga memasuki bulan Sya’ban, bahkan mendekati akhir bulan. Kondisi semacam ini kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah qadha puasa tetap diperbolehkan ketika bulan Sya’ban telah melewati pertengahan, sementara itu di sisi lain terdapat hadis yang melarang berpuasa setelah Nishfu Sya’ban?

Menurut pandangan ulama mazhab Syafi’i, berpuasa setelah Nishfu Sya’ban pada dasarnya tidak dianjurkan, bahkan hukumnya diharamkan berdasarkan redaksi hadis Nabi SAW berikut:

إِذَا اِنْتَصَفَ شَعْبَانَ فَلَا تَصُومُوا

Artinya: “Ketika Sya’ban sudah melewati separuh bulan, maka janganlah kalian berpuasa.”(HR an-Nasa’i)

Imam asy-Syaukani (wafat 1250 H) menjelaskan maksud hadis di atas dalam salah satu karyanya. Beliau menuturkan bahwa menurut mayoritas ulama mazhab Syafi’i, larangan berpuasa di bulan Sya’ban dimulai sejak tanggal 16, yaitu setelah memasuki pertengahan bulan.

Pendapat ini berlandaskan hadis riwayat dari sahabat Abu Hurairah radhiyalllahu ‘anhu yang menyatakan larangan berpuasa setelah pertengahan Sya’ban:

وَقَدْ قَطَعَ كَثِيرٌ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ بِأَنَّ ابْتِدَاءَ الْمَنْعِ مِنْ أَوَّلِ السَّادِسِ عَشَرَ مِنْ شَعْبَانَ، وَاسْتَدَلُّوا بِحَدِيثِ الْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، مَرْفُوعًا :إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا. أَخْرَجَهُ أَصْحَابُ السُّنَنِ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ وَغَيْرُهُ

“Mayoritas kalangan Syafi’iyah menegaskan bahwa awal larangan berpuasa dimulai sejak awal tanggal enam belas bulan Sya’ban. Berlandaskan hadis Al-‘Alā’ bin ‘Abdurrahman, dari ayahnya, dari Abu Hurairah RA, secara marfū’: Apabila telah memasuki pertengahan bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa. Hadis ini diriwayatkan oleh para penyusun kitab Sunan, dan disahihkan oleh Imam Ibn Hibban dan ulama lainnya.” (Nailul Author[Mesir: Syirkah Musthofa al-Babi al-Halabi], vol. 4, h. 291)

Meski begitu, ketentuan ini tidak bersifat mutlak. Para ulama Syafi’iyah memberikan beberapa pengecualian, terutama bagi orang-orang yang memiliki sebab syar’i untuk berpuasa. Merujuk sejumlah literatur fiqih, qadha puasa Ramadhan setelah melewati pertengahan bulan Sya’ban (rentang tanggal 15–29 Sya’ban) hukumnya diperbolehkan. Lantaran kewajiban qadha puasa dianalogikan dengan kebolehan berpuasa setelah Nishfu Sya’ban bagi orang yang memiliki alasan yang dibenarkan secara syar’i.

Artinya, orang-orang yang memiliki sebab tertentu tidak termasuk dalam larangan tersebut. Di antara pengecualiannya adalah mereka yang memiliki kebiasaan rutin berpuasa, seperti puasa Senin-Kamis, puasa ayyāmul bīḍh, puasa nazar, puasa qadha, maupun orang yang terbiasa menjalankan puasa sepanjang tahun (ṣhaum ad-dahr). Terkait hal ini, Syekh Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi (wafat 1300 H) dalam anotasinya menjelaskan:

تَتِمَّةٌ: يَحْرُمُ الصَّوْمُ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ وَالْعِيْدَيْنِ… وَكَذَا بَعْدَ نِصْفِ شَعْبَانَ مَا لَمْ يَصِلْهُ بِمَا قَبْلَهُ أَوْ لَمْ يُوَافِقْ عَادَتَهُ أَوْ لَمْ يَكُنْ عَنْ نَذْرٍ أَوْ قَضَاءٍ وَلَوْ عَنْ نَفْلٍ. (قَوْلُهُ: أَوْ لَمْ يَكُنْ عَنْ نَذْرٍ الخ) أَيْ: وَمَحَلُّ الْحُرْمَةِ أَيْضًا: مَا لَمْ يَكُنْ صَوْمُهُ عَنْ نَذْرٍ مُسْتَقِرٍّ فِي ذِمَّتِهِ، أَوْ قَضَاءٍ، وَلَوْ كَانَ الْقَضَاءُ لِنَفْلٍ، أَوْ كَفَارَةٍ، فَإِنْ كَانَ كَذَلِكَ، فَلَا حُرْمَةَ، وَذَلِكَ لِخَبَرِ الصَّحِيْحَيْنِ: لَا تُقَدِّمُوْا أَيْ لَا تَتَقَدَّمُوْا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُوْمُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا فَلْيَصُمْهُ. وَقِيْسَ بِمَا فِي الْحَدِيْثِ مِنَ الْعَادَةِ: النَّذَرُ، وَالْقَضَاءُ، وَالْكَفَارَةُ بِجَامِعِ السَّبَبِ

“Penyempurna pembahasan: Haram hukumnya berpuasa pada hari-hari Tasyrik dan dua hari raya. Begitu pula diharamkan berpuasa setelah pertengahan bulan Sya’ban, kecuali apabila puasa itu disambungkan dengan puasa sebelumnya, atau bertepatan dengan kebiasaan puasanya, atau dilakukan karena nazar atau qadha, meskipun qadha itu berasal dari puasa sunnah. Adapun maksud perkataan: atau tidak karena nazar dan seterusnya, yaitu bahwa keharaman tersebut berlaku selama puasanya bukan karena nazar yang telah tetap menjadi tanggungannya, atau bukan karena qadha, meskipun qadha itu atas puasa sunnah, atau bukan pula karena kafarat. Jika puasanya termasuk salah satu dari hal tersebut, maka tidak ada keharaman. Hal ini berdasarkan hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim: ‘Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya, kecuali seseorang yang memang memiliki kebiasaan berpuasa satu hari dan berbuka satu hari, maka hendaklah ia berpuasa.’ Kemudian nazar, qadha, dan kafarat dianalogikan dengan kebiasaan puasa yang disebutkan dalam redaksi hadis, karena adanya kesamaan sebab (‘illat).” (Hasyiyah I’anah at-Thalibin [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah], vol. 1, h. 455)

Selanjutnya, para ulama juga membahas perihal batasan seseorang dianggap memiliki kebiasaan berpuasa sehingga termasuk dalam pengecualian larangan tersebut. Syekh Ibnu Hajar al-Haitami (wafat 974 H) dalam himpunan fatwanya memberikan penjelasan rinci tentang kriteria orang yang dikategorikan memiliki kebiasaan berpuasa, sehingga ia termasuk dalam golongan yang diperbolehkan berpuasa setelah Nishfu Sya’ban.

Menurut pandangan Ibnu Hajar, seseorang dianggap memiliki kebiasaan puasa apabila ia telah melaksanakan puasa sebelum memasuki separuh akhir bulan Sya’ban, meskipun frekuensinya hanya sekali dalam sepekan atau bahkan sebulan sekali, dengan catatan dilakukan secara konsisten.

Namun, bilamana sebelum pertengahan Sya’ban ia pernah meninggalkan kebiasaan tersebut, meskipun hanya satu kali, maka kebiasaan itu dianggap terputus. Dalam kondisi demikian, maka ia tidak diperkenankan berpuasa pada paruh akhir Sya’ban, sebab tidak lagi termasuk orang yang memiliki kebiasaan puasa:

وَسُئِلَ فَسَّحَ اللَّهُ فِي مُدَّتِهُ بِمَا لَفْظُهُ يَحْرُمُ الصَّوْمُ بَعْد نِصْفِ شَعْبَانَ إنْ لَمْ يَعْتَدْهُ أَوْ يَصِلُهُ بِمَا قَبْلَهُ مَا ضَابِطُ الْعَادَةِ هُنَا وَيَوْمِ الشَّكّ (فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ الَّذِي يَظْهَرُ أَنَّهُ يُكْتَفَى فِي الْعَادَةِ بِمَرَّةٍ إنْ لَمْ يَتَخَلَّل فِطْرُ مِثْل ذَلِكَ الْيَوْمِ الَّذِي اعْتَادَهُ، فَإِذَا اعْتَادَ صَوْمَ اَلإِثْنَيْنِ فِي أَكْثَرِ أَسَابِيعِهِ جَازَ لَهُ صَوْمُهُ بَعْد النِّصْفِ وَيَوْمِ الشَّكِّ وَإِنْ كَانَ أَفْطَرَهُ قَبْلَ ذَلِكَ. لِأَنَّ هَذَا يَصْدُقُ عَلَيْهِ عُرْفًا أَنَّهُ مُعْتَادُهُ، وَإِنْ تَخَلَّلَ بَيْن عَادَتِهِ وَصَوْمِهِ بَعْد النِّصْفِ فَطَرَهُ. وَأَمَّا إذَا اعْتَادَهُ مَرَّةً قَبْلَ النِّصْفِ ثُمَّ أَفْطَرَهُ مِنْ اْلاًسْبُوعِ الَّذِي بَعْدَهُ ثُمَّ دَخَلَ النِّصْفُ فَالظَّاهِرُ أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ لَهُ صَوْمُهُ، لِأَنَّ الْعَادَةَ حِينَئِذٍ بَطُلَتْ بِفِطْرِ الْيَوْمِ الثَّانِي بِخِلاَفِ مَا إذَا صَامَ اَلإِثْنَيْنِ الَّذِي قَبْلَ النِّصْفِ ثُمَّ دَخَلَ النِّصْفُ مِنْ غَيْرِ تَخَلُّلِ يَوْمِ اثْنَيْنِ آخَرَ بَيْنَهُمَا فَإِنَّهُ يَجُوزُ صَوْمُ اَلإِثْنَيْنِ الْوَاقِعِ بَعْدَ النِّصْفِ، لِأَنَّهُ اعْتَادَهُ وَلَمْ يَتَخَلَّلْ مَا يُبْطِلُ الْعَادَةَ فَإِذَا صَامَهُ ثُمَّ أَفْطَرَهُ مِنْ أُسْبُوعٍ ثَانٍ ثُمَّ صَادَفَ اَلإِثْنَيْنِ الثَّالِثُ يَوْمَ الشَّكِّ فَالظَّاهِرُ أَنَّهُ يَجُوْزُ لَهُ صَوْمُهُ، وَلاَ يَضُرُّ حِينَئِذٍ تَخَلُّلُ فِطْرِهِ لِأَنَّهُ سَبَقَ لَهُ صَوْمُهُ بَعْد النِّصْفِ وَذَلِكَ كَافٍ

“Beliau (Imam Ibnu Hajar) pernah ditanya dengan redaksi sebagai berikut: Diharamkan berpuasa setelah pertengahan bulan Sya’ban bagi orang yang tidak menjadikannya kebiasaan atau tidak menyambungkannya dengan puasa sebelumnya. Lalu, bagaimana batasan kebiasaan (al-‘ādah) di sini dan pada hari syak (hari yang diragukan)? Maka beliau menjawab dengan perkataan yang intinya: dalam menetapkan suatu kebiasaan, cukup dengan satu kali, selama tidak diselingi dengan berbuka pada hari yang biasa ia melakukan puasa. Apabila seseorang terbiasa berpuasa hari Senin pada kebanyakan pekannya, maka boleh baginya berpuasa pada hari Senin setelah pertengahan Sya’ban dan pada hari syak, meski ia sempat tidak berpuasa pada hari itu sebelumnya. Hal ini karena secara ‘urf (kebiasaan yang terlaku) ia tetap dianggap memiliki kebiasaan tersebut, meskipun di antara kebiasaan itu dan puasanya setelah pertengahan Sya’ban sempat ada hari ia tidak berpuasa. Adapun jika ia hanya pernah berpuasa pada hari itu satu kali sebelum pertengahan Sya’ban, lalu ia berbuka pada pekan setelahnya, kemudian masuk pertengahan Sya’ban, maka yang jelas tidak boleh baginya berpuasa, karena kebiasaan itu telah gugur dengan tidak berpuasanya pada hari kedua. Berbeda halnya jika ia berpuasa pada hari Senin sebelum pertengahan Sya’ban, lalu langsung masuk pertengahan Sya’ban tanpa ada hari Senin lain di antaranya, maka boleh baginya berpuasa pada hari Senin yang jatuh setelah pertengahan Sya’ban, sebab ia telah membiasakannya dan tidak ada sesuatu yang membatalkan kebiasaan tersebut. Jika kemudian ia berpuasa pada hari Senin, lalu tidak berpuasa pada Senin di pekan berikutnya, kemudian hari Senin ketiga bertepatan dengan hari syak, maka diperbolehkan baginya berpuasa pada hari itu, dan tidak membahayakan adanya jeda tidak berpuasa, karena ia telah berpuasa setelah pertengahan Sya’ban sebelumnya, dan hal itu sudah dianggap mencukupi.”(Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol. 2, h. 33)

Dari sini, dapat disimpulkan bahwa hukum mengqadha puasa Ramadhan setelah pertengahan bulan Sya’ban (dalam rentang antara tanggal 15-29 Sya’ban) hukumnya diperbolehkan dalam tinjauan fiqih mazhab Syafi’i, lantaran termasuk kategori puasa yang memiliki sebab syar’i.

Sementara itu, larangan berpuasa setelah Nishfu Sya’ban yang disebutkan dalam nash hadis hanya berlaku bagi puasa sunnah yang tidak memiliki sebab, serta tidak termasuk dalam kebiasaan rutin yang dilakukan oleh seseorang.

Meski demikian, bagi seorang Muslim yang masih memiliki tanggungan puasa dianjurkan untuk tidak menunda-nunda qadha puasa hingga mendekati Ramadhan berikutnya.

Menyegerakan pelaksanaan qadha merupakan sikap kehati-hatian (iḥtiyāṭ) sekaligus menunjukkan kesungguhan dalam menunaikan kewajiban. Wallāhu a‘lam bis ṣhawāb.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Sahabat Haji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *